Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau yang
sering kita sebut dengan AD-ART dalam sebuah kelompok atau organisasi merupakan
pokok acuan yang harus dimiliki oleh kelompok atau organisasi. Dengan adanya
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diharapkan setiap anggota yang
tergabung dalam kelompok atau organisasi mempunyai pedoman dalam membuat
rancangan/rencana kerja dengan baik.
Sebagai Contoh
Penyusunan AD-ART Kelompok atau organisasi ini saya buat menggunakan Contoh Penyusunan AD-ART Kelompok Usaha Bersama
TUNAS MANDIRI atau sering disebut juga dengan KUBE TUNAS MANDIRI. Kube Tunas
Mandiri ini adalah sebuah Kelompok Usaha Bersama dibidang Simpan Pinjam dan
Penyediaan Keperluan Pertanian yang mana sebagian besar anggotanya adalah
petani. Kube Tunas Mandiri ini berada di Dusun 3 Desa Siliwangi Kecamatan
Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.
Berikut ini adalah Contoh Penyusunan AD-ART
Kelompok atau organisasi, silahkan disimak semoga berguna bagi anda pembaca
blog x-cellent blog ok ini.
ANGGARAN DASAR & ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KUBE ““TUNAS MANDIRI””
Atas
kuasa rapat pembentukan Kelompok Usaha Bersama selanjutnya disebut KUBE yang
diselenggarakan pada hari Selasa, 05 Maret 2013 telah ditunjuk oleh Rapat
Anggota selaku kuasa pendiri dan sekaligus untuk yang pertama kalinya sebagai
pengurus KUBE, dengan susunan pengurus sebagai berikut :
1.
Ketua :
Cep Kusnadi
2.
Sekretaris :
Erman Putranto
3.
Bendahara :
Endut
Rapat
Anggota menyatakan mendirikan Kelompok Usaha Bersama serta menandatangani Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan ketentuan sebagai berikut :
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, JANGKA WAKTU
Pasal 1
1.
Kelompok
Usaha Bersama ini bernama Kelompok Usaha Bersama TUNAS MANDIRI dan selanjutnya dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disingkat dengan KUBE TUNAS MANDIRI.
2.
KUBE
ini berkedudukan didalam ruang lingkup Desa Siliwangi, yang beralamat di Jalan
Kiansantang Dusun 3 Desa Siliwangi Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung.
3.
KUBE
ini didirikan untuk menjalankan usahanya sampai dengan jangka waktu yang tidak
ditentukan.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN PRINSIP
Pasal 2
1.
KUBE
ini didirikan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dengan
berdasar pada asas kekeluargaan.
2.
Dalam
menjalankan kegiatan usahanya, KUBE ini memiliki prinsip sebagai berikut :
a. Keanggotan
bersifat sukarela, artinya seorang anggota dapat mendaftarkan atau mengundurkan
diri dari KUBE pada setiap waktu.
b. Pengelolaan
manajemen KUBE dilakukan secara demokratis, artinya dengan melalui rapat-rapat
anggota untuk menetapkan dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam KUBE,
kekuasaan ditentukan dari hasil keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah
mufakat diantara para anggota.
c. Pembagian Sisa
Hasil Usaha dilakukan secara adil, artinya sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota, dan tidak semata-mata berdasar pada modal yang disetor
saja, tetapi juga berdasar pada peran serta yang telah diberikan anggota
terhadap KUBE.
d. Pemberian
imbalan jasa yang terbatas, artinya pemberian imbalan jasa melalui managemen KUBE
tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya modal yang disetor, tetapi yang
lebih diutamakan adalah sejauh mana partisipasi anggota tersebut ikut dalam mengembangkan
usaha KUBE.
e. Kemandirian,
artinya KUBE harus mampu berdiri sendiri tanpa selalu bergantung pada pihak
lain, sehingga pada hakikatnya merupakan motivator bagi anggota KUBE untuk
meningkatkan keyakinan dan kekuatan diri sendiri untuk mencapai tujuan.
BAB III
TUJUAN DAN KEGIATAN USAHA
Pasal 3
1. KUBE TUNAS
MANDIRI ini didirikan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota
khususnya dan Masyarakat Desa Siliwangi pada umumnya.
2. Menjadi
gerakan ekonomi kerakyatan yang ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
3. Menyelenggarakan
usaha yang berkaitan dengan anggota dalam bidang simpan pinjam dan atau
menyediakan barang-barang Kebutuhan Pertanian dan konsumsi untuk memenuhi
kebutuhan para anggotanya.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1.
Anggota
KUBE TUNAS MANDIRI berkedudukan sebagai pemilik KUBE dan sekaligus pengguna
jasa KUBE.
2.
Syarat
yang dapat diterima menjadi anggota KUBE TUNAS MANDIRI adalah :
a. Warga yang
berdomisili di Desa Siliwangi
b. Memilik Kartu
Tanda Penduduk dan atau Tanda Pengenal yang sah.
3. Setiap anggota
KUBE mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
a. Mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan-keputusan yang telah
disepakati dalam rapat anggota.
b. Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh KUBE.
c. Ikut
mengembangkan usaha KUBE dan memelihara kebersamaan antara anggota berdasar
pada asas kekeluargaan.
BAB
V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 5
1. Rapat anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam KUBE, dan diselenggarakan pada
tanggal 10 setiap bulan.
2. Rapat anggota
dilaksanakan tidak harus melibatkan semua anggota, tetapi dapat dilakukan oleh
semua pengurus dan atau anggota yang ditunjuk untuk mewakilinya.
3. Rapat anggota
terdiri dari :
a. Rapat anggota
tahunan, diselenggarakan pada setiap akhir tahun buku untuk membahas dan mengesahkan
pertanggungjawaban pengurus tehadap pengelolaan KUBE, dan dilaksanakan paling lambat
tiga bulan setelah berakhirnya tahun buku.
b. Rapat anggota
pemilihan, pemberhentian dan penggantian pengurus KUBE, dilaksanakan setiap
akhir masa jabatan dan atau sesuai kebutuhan KUBE.
c. Rapat anggota
untuk pembagian Sisa Hasil Usaha
d. Rapat anggota
luar biasa, dilaksanakan apabila dalam keadaan diluar kekuasaannya.
4. Rapat anggota
luar biasa dapat dilaksanakan atas kehendak pengurus dan atau atas permintaan
para anggota, sepanjang jumlah anggota yang menghendaki lebih 50 % ( lima puluh
persen ) dari jumlah anggota.
Pasal 6
1. Rapat anggota
sah jika anggota yang hadir lebih dari 75 % ( tujuh puluh lima persen ) dari
jumlah anggota yang diundang dan disetujui oleh lebih dari separuh bagian dari
jumlah anggota yang hadir.
2. Apabila qourun
sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka rapat anggota tersebut
ditunda untuk waktu paling lama tujuh hari kerja.
3. Pada rapat
kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) tetap belum tercapai, maka rapat anggota
tersebut dapat dilangsungkan untuk menghasilkan keputusan yang sah serta
mengikat bagi semua anggota, apabila telah disetujui separuh atau lebih dari
jumlah anggota yang hadir.
Pasal 7
1. Pengambilan
keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Dalam hal
tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak
dari anggota yang hadir ( voting )
3. Dalam hal
dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara, sedangkan
anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang
hadir.
4. Keputusan
rapat anggota harus dicatat dalam buku notulen rapat dan atau berita acara
rapat dan ditandatangani oleh pemimpin rapat.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 8
1. Pengurus KUBE TUNAS
MANDIRI dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
2. Persyaratan
untuk dapat dipilih menjadi pengurus adalah :
a. Menjadi
anggota KUBE TUNAS MANDIRI
b. Berdomisili di
Desa Siliwangi
c. Memiliki Kartu
Tanda Penduduk dan atau Tanda Pengenal yang syah
3. Pengurus KUBE
dipilih untuk masa jabatan 5 ( lima ) tahun.
4. Anggota
pengurus KUBE yang telah dipilih harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
BAB VII
DEWAN PENGAWAS
Pasal 9
1. Dewan Pengawas
dipilih dari dan oleh pengurus dalam rapat anggota.
2. Dapat dipilih
menjadi Dewan Pengawas adalah anggota yang memenuhi persyaratan sebagai berikut
:
a. Dapat
dipercaya oleh semua anggota
b. Kepedulian
yang tinggi terhadap pengelolaan KUBE
c. Berpikiran
positif terhadap semua pengurus
3.
Dewan
Pengawas KUBE dipilih untuk masa jabatan 5 ( lima ) tahun.
BAB VIII
DEWAN PENASEHAT
Pasal 10
1. Untuk
menjadikan badan usaha KUBE yang professional, dalam rapat anggota dapat
mengangkat Dewan Penasehat.
2. Dewan
Penasehat dipilih oleh pengurus dari dan oleh anggota atau bukan anggota yang
mempunyai keahlian dan pengalaman tentang managemen KUBE.
3. Dewan
Penasehat tidak diberikan gaji dari KUBE, tetapi dapat diberikan imbalan jasa
atau honorarium sesuai dengan keputusan rapat anggota.
4. Dewan Penasehat
tidak mempunyai hak suara dalam pelaksanaan rapat anggota, apabila dalam rapat
tersebut dilakukan pemungutan suara.
5. Dewan
Penasehat dapat memberikan kritik dan saran, sepanjang bertujuan untuk
membangun perkembangan KUBE.
BAB IX
PELAKSANAAN KERJA USAHA
Pasal 11
1.
Pelaksanaan
kerja usaha KUBE berdasarkan
Program Kerja Tahunan
2.
Pelaksanaan
pelayanan usaha KUBE dapat dilakukan pada waktu Hari Sabtu
dan Minggu pukul 08.00 s.d 16.00
BAB X
IDENTITAS ANGGOTA
Pasal 12
1. Untuk menjadi
anggota KUBE harus mendaftarkan terlebih dahulu kepada Pengelola Unit pada
bagian masing – masing dengan menunjukan persyaratan yang syah.
2. Anggota KUBE
harus memiliki kartu identitas yang berupa Kartu Tanda Anggota yang didalamnya
tercantum photo, nama, alamat dan bagian.
3. Setiap akan
bertransaksi dengan KUBE harus menunjukkan Kartu Tanda Anggota tersebut kepada
Pengelola Unit di masing-masing Unit.
4. Apabila Kartu
Tanda Anggota tersebut hilang atau rusak harus lapor kepada pengurus untuk
diberikan Kartu Tanda Anggota yang baru dengan memberikan uang pengganti
sebesar Rp. 10,000.00 ( sepuluh ribu rupiah ).
BAB XI
TEMPAT DAN WAKTU OPERASIONAL
Pasal 13
KUBE TUNAS MANDIRI berkedudukan
didalam ruang lingkup Desa Siliwangi, sehingga tempat atau ruangan dan waktu
yang dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi dengan KUBE adalah :
Hari
senin sampai hari minggu di secretariat KUBE
BAB XII
BIAYA OPERASIONAL
Pasal 14
Penghasilan bersih KUBE TUNAS MANDIRI
yang berupa pendapatan bunga, sebelum dibagikan kepada para anggota, terlebih
dahulu dikeluarkan untuk :
a. Biaya
penyelenggaraan rapat anggota dan atau pengurus.
b. Biaya
operasional kesekretariatan.
c. Imbalan jasa
kepada pengurus.
d. Biaya
administrasi perijinan, ongkos-ongkos dan pajak.
BAB XIII
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Pasal 15
1. Sisa Hasil
Usaha diperoleh dari pendapatan bunga sampai dengan akhir masa tahun buku,
dikurangi dengan biaya-biaya operasional.
2. Pembagian
keuntungan dari Sisa Hasil Usaha adalah :
a. Dibagikan
kepada anggota : 70 % ( tujuh puluh persen )
b. Untuk Dana Cadangan
: 10 % ( sepuluh persen )
c. Imbalan Jasa
Pengurus : 10 % ( sepuluh persen )
d. Dana Sosial :
10 % ( sepuluh persen )
BAB XIV
TEHNIS PELAYANAN
Pasal 16
1. Anggota yang
akan bertransaksi dengan KUBE dapat berhubungan langsung dengan masing-masing
Pengelola Unit.
2. Pengelola Unit
harus melanjutkan transaksinya kepada Ketua dan atau Bendahara KUBE untuk
menyelesaikan transaksinya.
3. Permohonan
pinjaman kepada KUBE harus diajukan dengan Formulir yang telah ditetapkan dan
ditandatangani pemohon, serta diketahui oleh Ketua KUBE dan atau pengurus yang
telah ditunjuk.
BAB XV
PROSENTASE BUNGA PINJAMAN
Pasal 17
1. Pinjaman yang
boleh diberikan KUBE kepada anggota, besarnya pinjaman ditentukan oleh rapat
pengurus sebelumnya.
2. Pinjaman yang
diterima langsung dipotong dengan bunga pinjaman.
3. Besarnya bunga
pinjaman adalah 5 % (lima persen) per.
4. Pinjaman
dikembalikan kepada KUBE dengan dibatasi waktu selama minimal 5 (lima) bulan /
5 (lima) kali angsuran, dan maksimal 10 (sepuluh) bulan / 10 (sepuluh) kali
angsuran.
BAB XVI
PENCATATAN & PEMBUKUAN
Pasal 18
1. Tahun buku KUBE
dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
2. KUBE wajib
menyelenggarakan pencatatan, pembukuan dan membuat laporan keuangan serta
perhitungan rugi laba pada setiap tutup tahun buku.
3. Laporan
keuangan dan perhitungan rugi laba KUBE wajib diperiksa oleh tim ahli dari
Bagian Akuntansi.
BAB XVII
MODAL USAHA
Pasal 19
1. Modal KUBE TUNAS
MANDIRI pada saat pendirian, berasal dari simpanan pokok para anggota yang
jumlahnya 23 (dua puluh tiga) orang dan
besarnya Rp. 125.000,00 (seratus
dua puluh lima ribu rupiah).
2. Modal KUBE
dapat berasal dari simpanan wajib, sukarela dan hibah.
3. Modal KUBE
dapat berasal dari pinjaman modal dari pihak ketiga.
BAB XVIII
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 20
1. Setiap anggota
harus menyetor atas namanya sendiri pada KUBE berupa simpanan pokok sebesar Rp.
125.000,00 (seratus
dua puluh lima ribu rupiah).
2. Simpanan wajib
sebesar Rp. 10.000,00 ( sepuluh ribu rupiah ).
3. Simpanan
kas Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
4. Simpanan pokok
harus dibayar sekaligus atau kontan.
5. Aturan
mengenai jenis simpanan anggota akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB XIX
SISA HASIL USAHA
Pasal 21
1. Sisa Hasil
Usaha merupakan pendapatan KUBE yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah
dikurangi dengan jumlah biaya, penyusutan, dana cadangan dan kewajiban lainnya
dalam tahun buku yang berjalan.
2. Sisa Hasil
Usaha dibagikan kepada setiap anggota sebanding dengan jasa usaha yang
dilakukan masing-masing anggota terhadap KUBE, serta dapat juga digunakan untuk
dana sosial, imbalan jasa pengurus, biaya pelaksanaan rapat anggota.
BAB XX
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 21
1. Apabila KUBE
dibubarkan, sedangkan KUBE tidak mencukupi untuk melunasi segala kewajibannya,
maka seluruh anggota diwajibkan turut menanggung kerugian masing-masing
terbatas pada simpanan yang telah disetor pada KUBE.
2. Kerugian yang
diderita oleh KUBE pada akhir tahun buku sebagian dapat ditutup dengan dana
cadangan.
BAB XXI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR &
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
1. Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan, apabila pengurus KUBE
mempunyai alasan yang kuat dalam rangka meningkatkan efisiensi usaha KUBE dan
demi untuk kepentingan anggota.
2. Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KUBE dapat dilakukan berdasarkan
keputusan rapat anggota dan dituangkan dalam berita acara rapat anggota
perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB XXII
PEMBUBARAN KUBE
Pasal 22
1. Pembubaran KUBE
dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat anggota, serta berdasarkan pada
jangka waktu berakhirnya KUBE.
2. Pembubaran KUBE
dapat berdasarkan permintaan dari sekurangkurang 75 % ( tujuh puluh lima persen
) dari jumlah anggota.
BAB XXIII
SANKSI – SANKSI
Pasal 23
1. Apabila
anggota KUBE melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
serta peraturan lainnya yang berlaku pada KUBE ini akan dikenakan sanksi berupa
:
a. Dikeluarkan
dari anggota KUBE
b. Melunasi semua
kewajiban yang belum terselesaikan sebelum dikeluarkan dari anggota KUBE.
c. Diserahkan
kasusnya kepada yang berwajib.
2. Bagi peminjam
yang cara pelunasannya sering tidak tepat waktu dan atau selalu melampaui batas
waktu yang telah ditentukan, pengurus berhak memberi peringatan kepada peminjam
bahwa untuk periode berikutnya tidak diberikan pinjaman.
BAB XXIV
PENUTUP
Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Khusus KUBE. KUBE TUNAS MANDIRI akan dimulai kegiatannya pada hari Minggu
tanggal 10 Maret 2013 oleh kami selaku pengurus yang namanya tercantum di bawah ini.
PENGURUS
KUBE TUNAS MANDIRI
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Tanda
Tangan
|
1
|
Cep
Kusnadi
|
Ketua
|
|
2
|
Erman
Putranto
|
Sekretaris
|
|
3
|
Endut
|
Bendahara
|