BAGIAN 3C : PANDUAN PRAKTIK KLINIK ILMU KEPERAWATAN ANAK



TATA TERTIB PEMBIMBING KLINIK

Untuk membantu kelancaran proses pembimbingan klinik, diharapkan setiap pembimbing untuk:

1.         Mengisi absensi pembimbing sesuai dengan jam kehadiran (lihat absensi untuk pembimbing), absensi disimpan oleh PK

2.         Menyerahkan jadwal bimbingan paling lambat pada minggu pertama kegiatan pembelajaran berlangsung

3.         Menyelenggarakan semua kegiatan prkatik klinik (termasuk konferens) diklinik

4.         Mengikuti proses/alur kegiatan pembelajaran klinik KMB seperti yang tercantum pada buku pedoman praktik klinik KMB

5.         Memberikan penilaian klinik pada setiap mahasiswa bimbingannya sesuai ketentuan.

6.         Mengumpulkan hasil penilaian dan absensi mingguan pada koordinator setiap hari jumat

7.         Memberitahukan langsung pada koordinator jika tidak datang atau terlambat datang saat membimbing

8.         Meminta persetujuan koordinator jika melibatkan pembimbing lain (selain yang tercantum pada daftar pembimbing)

9.         Saling menghargai dan bekerja sama secara baik dengan pembimbing lain

10.    Menjadi contoh peran perawat professional bagi mahasiswa

11.    Bersedia menerima masukan dari tim pembimbing lain jika terdapat pelanggaran/hal yang tidak sesuai dengan tata tertib



TATA TERTIB PEMBIMBING AKADEMIK

a.         Melakukan bimbingan kepada peserta didik dengan metode pembelajaran.

b.         Melakukan supervise kepada peserta didik yang melaksanakan praktek keperawatan medikal bedah

c.          Memberikan bimbingan etika profesi kepada peserta didik selama praktek keperawatan medikal bedah

d.         Memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar tata tertib praktek keperawatan medical bedah sesuai ketentuan yang berlaku

e.         Sebagai fasilitator dan menyampaikan masalah atau hambatan yang dihadapi peserta didik kepada koordinator selama melaksanakan praktek keperawatan medikal bedah

f.           Memberikan penilaian kepada peserta didik yang melaksanakan praktek keperawatan medikal bedah, dan mengumpulkan atau menyerahkan nilai akhir kepada koordinator paling lambat 1 minggu setelah selesai praktek keperawatan medikal bedah



TEMPAT PELAKSANAAN PRAKTEK

Tempat praktik yang digunakan adalah Rumah Sakit yang ada di Pringsewu Lampung yang terdiri dari ruang Perinatologi, dan Ruang Anak untuk mahasiswa reguler dari SMA.

Kelompok mahasiswa bergantian akan berpindah-pindah sesuai jadwal yang telah ditetapkan dari satu jenis ruang rawat ke ruang rawat lainnya untuk memenuhi kompetensi kritikal yang ditetapkan, khususnya di Rumah Sakit yang ada di Pringsewu.



Silahkan Lanjutankan membaca artikel selanjutnya Bagian 4A : Panduan Praktek Klinik Ilmu Keperawatan Anak

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BAGIAN 3C : PANDUAN PRAKTIK KLINIK ILMU KEPERAWATAN ANAK"

Posting Komentar