Lanjutan dari artikel sebelumnya Bagian3A : Panduan Praktek Klinik Ilmu Keperawatan Anak
TATA
TERTIB
Berikut ini merupakan tata tertib praktik klinik yang harus
dipatuhi baik oleh mahasiswa maupun pembimbing klinik.
TATA
TERTIB KEHADIRAN MAHASISWA PRAKTIK KLINIK
1.
Izin untuk tidak melakukan praktik hanya diberikan oleh
coordinator pada kasus-kasus khusus (sesuai ketentuan unstitusi).
2.
Ketidakhadiran diluar hal-hal tersebut di atas, maka jumlah
yang harus diganti adalah 2x jumlah hari ketidakhadiran
3.
Bila absen lebih dari 3 hari (berturut-turut atau tidak)
maka dianggap gagal dalam mengikuti mata ajar ini dan harus mengikuti program
ini kembali
4.
Izin-izin diluar yang diatur diatas, akan diberikan oleh
coordinator dengan pertimbangan khusus
5.
Pergantian hari praktik harus diketahui oleh pembimbing
klinik dan koordinator.
6.
Peserta didik harus mengikuti pertemuan awal pada saat
pertama kali masuk ruang praktek, mengumpulkan laporan pendahuluan, dan
response pada pukul 08.00 WIB serta mengikuti pertemuan akhir diruang praktek
pada hari terakhir dinas pada pukul 12.00 WIB yang dilakukan oleh pembimbing
akademik atau pembimbing klinik
7.
Peserta didik harus mengikuti kegiatan Pre-conference dan
Post-conference, Bed Side teaching yang dilakukan oleh pembimbing akademik atau
pembimbing klinik
8.
Peserta didik harus membuat 1 (satu) laporan studi kasus
per system yang berbeda dengan sebelumnya dan mengkonsultasikan ke pembimbing
klinik dan pembimbing akademik serta mengumpulkannya pada setiap akhir dines.
9.
Peserta didik harus membuat laporan kegiatan atau aktifitas
sehari-hari
10.
Setiap kelompok praktek harus membuat laporan shiff dinas
(Pagi-Siang-Malam)
Silahkan Lanjutankan membaca artikel selanjutnya Bagian 3C : Panduan Praktek Klinik Ilmu Keperawatan Anak
0 Response to "BAGIAN 3B : PANDUAN PRAKTIK KLINIK ILMU KEPERAWATAN ANAK"
Posting Komentar