BAGIAN 3B : PANDUAN PRAKTIK KLINIK ILMU KEPERAWATAN ANAK



TATA TERTIB

Berikut ini merupakan tata tertib praktik klinik yang harus dipatuhi baik oleh mahasiswa maupun pembimbing klinik.

TATA TERTIB KEHADIRAN MAHASISWA PRAKTIK KLINIK

1.         Izin untuk tidak melakukan praktik hanya diberikan oleh coordinator pada kasus-kasus khusus (sesuai ketentuan unstitusi).

2.         Ketidakhadiran diluar hal-hal tersebut di atas, maka jumlah yang harus diganti adalah 2x jumlah hari ketidakhadiran

3.         Bila absen lebih dari 3 hari (berturut-turut atau tidak) maka dianggap gagal dalam mengikuti mata ajar ini dan harus mengikuti program ini kembali

4.         Izin-izin diluar yang diatur diatas, akan diberikan oleh coordinator dengan pertimbangan khusus

5.         Pergantian hari praktik harus diketahui oleh pembimbing klinik dan koordinator.

6.         Peserta didik harus mengikuti pertemuan awal pada saat pertama kali masuk ruang praktek, mengumpulkan laporan pendahuluan, dan response pada pukul 08.00 WIB serta mengikuti pertemuan akhir diruang praktek pada hari terakhir dinas pada pukul 12.00 WIB yang dilakukan oleh pembimbing akademik atau pembimbing klinik

7.         Peserta didik harus mengikuti kegiatan Pre-conference dan Post-conference, Bed Side teaching yang dilakukan oleh pembimbing akademik atau pembimbing klinik

8.         Peserta didik harus membuat 1 (satu) laporan studi kasus per system yang berbeda dengan sebelumnya dan mengkonsultasikan ke pembimbing klinik dan pembimbing akademik serta mengumpulkannya pada setiap akhir dines.

9.         Peserta didik harus membuat laporan kegiatan atau aktifitas sehari-hari

10.    Setiap kelompok praktek harus membuat laporan shiff dinas (Pagi-Siang-Malam)



Silahkan Lanjutankan membaca artikel selanjutnya Bagian 3C : Panduan Praktek Klinik Ilmu Keperawatan Anak

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BAGIAN 3B : PANDUAN PRAKTIK KLINIK ILMU KEPERAWATAN ANAK"

Posting Komentar