Contoh Penyusunan AD-ART Kelompok atau organisasi

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau yang sering kita sebut dengan AD-ART dalam sebuah kelompok atau organisasi merupakan pokok acuan yang harus dimiliki oleh kelompok atau organisasi. Dengan adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diharapkan setiap anggota yang tergabung dalam kelompok atau organisasi mempunyai pedoman dalam membuat rancangan/rencana kerja dengan baik.

Sebagai Contoh Penyusunan AD-ART Kelompok atau organisasi ini saya buat menggunakan Contoh Penyusunan AD-ART Kelompok Usaha Bersama TUNAS MANDIRI atau sering disebut juga dengan KUBE TUNAS MANDIRI. Kube Tunas Mandiri ini adalah sebuah Kelompok Usaha Bersama dibidang Simpan Pinjam dan Penyediaan Keperluan Pertanian yang mana sebagian besar anggotanya adalah petani. Kube Tunas Mandiri ini berada di Dusun 3 Desa Siliwangi Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.

Berikut ini adalah Contoh Penyusunan AD-ART Kelompok atau organisasi, silahkan disimak semoga berguna bagi anda pembaca blog x-cellent blog ok ini.

ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
KUBE ““TUNAS MANDIRI””

Atas kuasa rapat pembentukan Kelompok Usaha Bersama selanjutnya disebut KUBE yang diselenggarakan pada hari Selasa, 05 Maret 2013 telah ditunjuk oleh Rapat Anggota selaku kuasa pendiri dan sekaligus untuk yang pertama kalinya sebagai pengurus KUBE, dengan susunan pengurus sebagai berikut :
1.   Ketua                    : Cep Kusnadi
2.   Sekretaris             : Erman Putranto
3.   Bendahara            : Endut
Rapat Anggota  menyatakan mendirikan Kelompok Usaha Bersama serta menandatangani Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan ketentuan sebagai berikut :
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, JANGKA WAKTU
Pasal 1
1.     Kelompok Usaha Bersama ini bernama Kelompok Usaha Bersama TUNAS MANDIRI dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disingkat dengan KUBE TUNAS MANDIRI.
2.     KUBE ini berkedudukan didalam ruang lingkup Desa Siliwangi, yang beralamat di Jalan Kiansantang Dusun 3 Desa Siliwangi Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung.
3.     KUBE ini didirikan untuk menjalankan usahanya sampai dengan jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN PRINSIP
Pasal 2
1.     KUBE ini didirikan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dengan berdasar pada asas kekeluargaan.
2.     Dalam menjalankan kegiatan usahanya, KUBE ini memiliki prinsip sebagai berikut :
a.    Keanggotan bersifat sukarela, artinya seorang anggota dapat mendaftarkan atau mengundurkan diri dari KUBE pada setiap waktu.
b.   Pengelolaan manajemen KUBE dilakukan secara demokratis, artinya dengan melalui rapat-rapat anggota untuk menetapkan dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam KUBE, kekuasaan ditentukan dari hasil keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah mufakat diantara para anggota.
c.    Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil, artinya sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, dan tidak semata-mata berdasar pada modal yang disetor saja, tetapi juga berdasar pada peran serta yang telah diberikan anggota terhadap KUBE.
d.   Pemberian imbalan jasa yang terbatas, artinya pemberian imbalan jasa melalui managemen KUBE tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya modal yang disetor, tetapi yang lebih diutamakan adalah sejauh mana partisipasi anggota tersebut ikut dalam mengembangkan usaha KUBE.
e.    Kemandirian, artinya KUBE harus mampu berdiri sendiri tanpa selalu bergantung pada pihak lain, sehingga pada hakikatnya merupakan motivator bagi anggota KUBE untuk meningkatkan keyakinan dan kekuatan diri sendiri untuk mencapai tujuan.

BAB III
TUJUAN DAN KEGIATAN USAHA
Pasal 3
1.     KUBE TUNAS MANDIRI ini didirikan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya dan Masyarakat Desa Siliwangi pada umumnya.
2.     Menjadi gerakan ekonomi kerakyatan yang ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
3.     Menyelenggarakan usaha yang berkaitan dengan anggota dalam bidang simpan pinjam dan atau menyediakan barang-barang Kebutuhan Pertanian dan konsumsi untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1.     Anggota KUBE TUNAS MANDIRI berkedudukan sebagai pemilik KUBE dan sekaligus pengguna jasa KUBE.
2.     Syarat yang dapat diterima menjadi anggota KUBE TUNAS MANDIRI adalah :
a.    Warga yang berdomisili di Desa Siliwangi
b.   Memilik Kartu Tanda Penduduk dan atau Tanda Pengenal yang sah.
3.     Setiap anggota KUBE mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
a.    Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan-keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
b.   Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh KUBE.
c.    Ikut mengembangkan usaha KUBE dan memelihara kebersamaan antara anggota berdasar pada asas kekeluargaan.

BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 5
1.     Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam KUBE, dan diselenggarakan pada tanggal 10 setiap bulan.
2.     Rapat anggota dilaksanakan tidak harus melibatkan semua anggota, tetapi dapat dilakukan oleh semua pengurus dan atau anggota yang ditunjuk untuk mewakilinya.
3.     Rapat anggota terdiri dari :
a.    Rapat anggota tahunan, diselenggarakan pada setiap akhir tahun buku untuk membahas dan mengesahkan pertanggungjawaban pengurus tehadap pengelolaan KUBE, dan dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun buku.
b.   Rapat anggota pemilihan, pemberhentian dan penggantian pengurus KUBE, dilaksanakan setiap akhir masa jabatan dan atau sesuai kebutuhan KUBE.
c.    Rapat anggota untuk pembagian Sisa Hasil Usaha
d.   Rapat anggota luar biasa, dilaksanakan apabila dalam keadaan diluar kekuasaannya.
4.     Rapat anggota luar biasa dapat dilaksanakan atas kehendak pengurus dan atau atas permintaan para anggota, sepanjang jumlah anggota yang menghendaki lebih 50 % ( lima puluh persen ) dari jumlah anggota.

Pasal 6
1.     Rapat anggota sah jika anggota yang hadir lebih dari 75 % ( tujuh puluh lima persen ) dari jumlah anggota yang diundang dan disetujui oleh lebih dari separuh bagian dari jumlah anggota yang hadir.
2.     Apabila qourun sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka rapat anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama tujuh hari kerja.
3.     Pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan untuk menghasilkan keputusan yang sah serta mengikat bagi semua anggota, apabila telah disetujui separuh atau lebih dari jumlah anggota yang hadir.

Pasal 7
1.     Pengambilan keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.     Dalam hal tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir ( voting )
3.     Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara, sedangkan anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang hadir.
4.     Keputusan rapat anggota harus dicatat dalam buku notulen rapat dan atau berita acara rapat dan ditandatangani oleh pemimpin rapat.

BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 8
1.     Pengurus KUBE TUNAS MANDIRI dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
2.     Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengurus adalah :
a.    Menjadi anggota KUBE TUNAS MANDIRI
b.   Berdomisili di Desa Siliwangi
c.    Memiliki Kartu Tanda Penduduk dan atau Tanda Pengenal yang syah
3.     Pengurus KUBE dipilih untuk masa jabatan 5 ( lima ) tahun.
4.     Anggota pengurus KUBE yang telah dipilih harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.

BAB VII
DEWAN PENGAWAS
Pasal 9
1.     Dewan Pengawas dipilih dari dan oleh pengurus dalam rapat anggota.
2.     Dapat dipilih menjadi Dewan Pengawas adalah anggota yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.    Dapat dipercaya oleh semua anggota
b.   Kepedulian yang tinggi terhadap pengelolaan KUBE
c.    Berpikiran positif terhadap semua pengurus
3.     Dewan Pengawas KUBE dipilih untuk masa jabatan 5 ( lima ) tahun.

BAB VIII
DEWAN PENASEHAT
Pasal 10
1.     Untuk menjadikan badan usaha KUBE yang professional, dalam rapat anggota dapat mengangkat Dewan Penasehat.
2.     Dewan Penasehat dipilih oleh pengurus dari dan oleh anggota atau bukan anggota yang mempunyai keahlian dan pengalaman tentang managemen KUBE.
3.     Dewan Penasehat tidak diberikan gaji dari KUBE, tetapi dapat diberikan imbalan jasa atau honorarium sesuai dengan keputusan rapat anggota.
4.     Dewan Penasehat tidak mempunyai hak suara dalam pelaksanaan rapat anggota, apabila dalam rapat tersebut dilakukan pemungutan suara.
5.     Dewan Penasehat dapat memberikan kritik dan saran, sepanjang bertujuan untuk membangun perkembangan KUBE.

BAB IX
PELAKSANAAN KERJA USAHA
Pasal 11
1.     Pelaksanaan kerja usaha KUBE berdasarkan Program Kerja Tahunan
2.     Pelaksanaan pelayanan usaha KUBE dapat dilakukan pada waktu Hari Sabtu dan Minggu pukul 08.00 s.d 16.00

BAB X
IDENTITAS ANGGOTA
Pasal 12
1.     Untuk menjadi anggota KUBE harus mendaftarkan terlebih dahulu kepada Pengelola Unit pada bagian masing – masing dengan menunjukan persyaratan yang syah.
2.     Anggota KUBE harus memiliki kartu identitas yang berupa Kartu Tanda Anggota yang didalamnya tercantum photo, nama, alamat dan bagian.
3.     Setiap akan bertransaksi dengan KUBE harus menunjukkan Kartu Tanda Anggota tersebut kepada Pengelola Unit di masing-masing Unit.
4.     Apabila Kartu Tanda Anggota tersebut hilang atau rusak harus lapor kepada pengurus untuk diberikan Kartu Tanda Anggota yang baru dengan memberikan uang pengganti sebesar Rp. 10,000.00 ( sepuluh ribu rupiah ).
BAB XI
TEMPAT DAN WAKTU OPERASIONAL
Pasal 13
KUBE TUNAS MANDIRI berkedudukan didalam ruang lingkup Desa Siliwangi, sehingga tempat atau ruangan dan waktu yang dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi dengan KUBE adalah :
Hari senin sampai hari minggu di secretariat KUBE

BAB XII
BIAYA OPERASIONAL
Pasal 14
Penghasilan bersih KUBE TUNAS MANDIRI yang berupa pendapatan bunga, sebelum dibagikan kepada para anggota, terlebih dahulu dikeluarkan untuk :
a.    Biaya penyelenggaraan rapat anggota dan atau pengurus.
b.   Biaya operasional kesekretariatan.
c.    Imbalan jasa kepada pengurus.
d.   Biaya administrasi perijinan, ongkos-ongkos dan pajak.

BAB XIII
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Pasal 15
1.     Sisa Hasil Usaha diperoleh dari pendapatan bunga sampai dengan akhir masa tahun buku, dikurangi dengan biaya-biaya operasional.
2.     Pembagian keuntungan dari Sisa Hasil Usaha adalah :
a.    Dibagikan kepada anggota : 70 % ( tujuh puluh persen )
b.   Untuk Dana Cadangan : 10 % ( sepuluh persen )
c.    Imbalan Jasa Pengurus : 10 % ( sepuluh persen )
d.   Dana Sosial : 10 % ( sepuluh persen )

BAB XIV
TEHNIS PELAYANAN
Pasal 16
1.     Anggota yang akan bertransaksi dengan KUBE dapat berhubungan langsung dengan masing-masing Pengelola Unit.
2.     Pengelola Unit harus melanjutkan transaksinya kepada Ketua dan atau Bendahara KUBE untuk menyelesaikan transaksinya.
3.     Permohonan pinjaman kepada KUBE harus diajukan dengan Formulir yang telah ditetapkan dan ditandatangani pemohon, serta diketahui oleh Ketua KUBE dan atau pengurus yang telah ditunjuk.

BAB XV
PROSENTASE BUNGA PINJAMAN
Pasal 17
1.     Pinjaman yang boleh diberikan KUBE kepada anggota, besarnya pinjaman ditentukan oleh rapat pengurus sebelumnya.
2.     Pinjaman yang diterima langsung dipotong dengan bunga pinjaman.
3.     Besarnya bunga pinjaman adalah 5 % (lima persen) per.
4.     Pinjaman dikembalikan kepada KUBE dengan dibatasi waktu selama minimal 5 (lima) bulan / 5 (lima) kali angsuran, dan maksimal 10 (sepuluh) bulan / 10 (sepuluh) kali angsuran.

BAB XVI
PENCATATAN & PEMBUKUAN
Pasal 18
1.     Tahun buku KUBE dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
2.     KUBE wajib menyelenggarakan pencatatan, pembukuan dan membuat laporan keuangan serta perhitungan rugi laba pada setiap tutup tahun buku.
3.     Laporan keuangan dan perhitungan rugi laba KUBE wajib diperiksa oleh tim ahli dari Bagian Akuntansi.

BAB XVII
MODAL USAHA
Pasal 19
1.     Modal KUBE TUNAS MANDIRI pada saat pendirian, berasal dari simpanan pokok para anggota yang jumlahnya 23 (dua puluh tiga) orang dan besarnya Rp. 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah).
2.     Modal KUBE dapat berasal dari simpanan wajib, sukarela dan hibah.
3.     Modal KUBE dapat berasal dari pinjaman modal dari pihak ketiga.

BAB XVIII
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 20
1.     Setiap anggota harus menyetor atas namanya sendiri pada KUBE berupa simpanan pokok sebesar Rp. 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah).
2.     Simpanan wajib sebesar Rp. 10.000,00 ( sepuluh ribu rupiah ).
3.     Simpanan kas Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
4.     Simpanan pokok harus dibayar sekaligus atau kontan.
5.     Aturan mengenai jenis simpanan anggota akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIX
SISA HASIL USAHA
Pasal 21
1.     Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan KUBE yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan jumlah biaya, penyusutan, dana cadangan dan kewajiban lainnya dalam tahun buku yang berjalan.
2.     Sisa Hasil Usaha dibagikan kepada setiap anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota terhadap KUBE, serta dapat juga digunakan untuk dana sosial, imbalan jasa pengurus, biaya pelaksanaan rapat anggota.

BAB XX
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 21
1.     Apabila KUBE dibubarkan, sedangkan KUBE tidak mencukupi untuk melunasi segala kewajibannya, maka seluruh anggota diwajibkan turut menanggung kerugian masing-masing terbatas pada simpanan yang telah disetor pada KUBE.
2.     Kerugian yang diderita oleh KUBE pada akhir tahun buku sebagian dapat ditutup dengan dana cadangan.

BAB XXI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
1.     Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan, apabila pengurus KUBE mempunyai alasan yang kuat dalam rangka meningkatkan efisiensi usaha KUBE dan demi untuk kepentingan anggota.
2.     Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KUBE dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota dan dituangkan dalam berita acara rapat anggota perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB XXII
PEMBUBARAN KUBE
Pasal 22
1.     Pembubaran KUBE dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat anggota, serta berdasarkan pada jangka waktu berakhirnya KUBE.
2.     Pembubaran KUBE dapat berdasarkan permintaan dari sekurangkurang 75 % ( tujuh puluh lima persen ) dari jumlah anggota.

BAB XXIII
SANKSI – SANKSI
Pasal 23
1.     Apabila anggota KUBE melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan lainnya yang berlaku pada KUBE ini akan dikenakan sanksi berupa :
a.    Dikeluarkan dari anggota KUBE
b.   Melunasi semua kewajiban yang belum terselesaikan sebelum dikeluarkan dari anggota KUBE.
c.    Diserahkan kasusnya kepada yang berwajib.
2.     Bagi peminjam yang cara pelunasannya sering tidak tepat waktu dan atau selalu melampaui batas waktu yang telah ditentukan, pengurus berhak memberi peringatan kepada peminjam bahwa untuk periode berikutnya tidak diberikan pinjaman.

BAB XXIV
PENUTUP
Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Khusus KUBE. KUBE TUNAS MANDIRI akan dimulai kegiatannya pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2013 oleh kami selaku pengurus yang namanya tercantum di bawah ini.

PENGURUS
KUBE TUNAS MANDIRI

No
Nama
Jabatan
Tanda Tangan
1
Cep Kusnadi
Ketua

2
Erman Putranto
Sekretaris

3
Endut
Bendahara


Subscribe to receive free email updates: